Rapat Koordinasi Perpanjangan PSBB di Kecamatan Malingping

News85 Dilihat

LEBAK ,KABARBUNGASNET.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Malingping bersama tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020 di Kabupaten Lebak, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 selama 27 (dua puluh tujuh) hari sejak tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020.

Pasalnya bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin (23/11/2020). Dan dihadiri Camat Malingping Cece Saputra, Kapolsek Malingping Kompol Refirmanufura Amd, Danramil Malingping Kapten (Arm) Zainul Arifin, Tokoh Masyarakat Malingping H. Ahmad Taufik, S.E. Ketua NWC NU dan Pimpinan Pondok Pesantren Cibayawak.” Jelasnya.

Dikatakan Camat Malingping Cece Saputra, “Tadi kami mengadakan rapat koordinasi terkait perpanjangan PSBB, Perbup Nomor 84 Tahun 2020 dan sekaligus deklarasi. Kami Forkopimca bersama kelompok agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Kota Malingping mendeklarasikan Malingping bermasker. Ayo memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, tidak berkerumun dan menghindari kerumunan dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah penyebaran virus corona Covid-19,” Pungkas Camat Malingping Cece Saputra   *(UZEX)

Komentar