JAKARTA – KABARBUNGASNET.CO – Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
” Ini adalah yang sejak awal dikedepankan.” Maka begitu pentingnya data pribadi,” jelasnya dalam keterangan, Sabtu kemarin.
Menurut ia, dalam melakukan pembahasan, pihaknya mempertimbangkan semua informasi yang masuk. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat luas.
”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. “ Serta DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” Terangnya.
Politisi Partai Golkar ini telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. ”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” Terang Azis.
Lalu apakah ini akan masuk di dalam salah satu pasal RUU tersebut ?
Menurut Wakil Rakyat dari Dapil 2 Lampung itu, tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.
”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” Ungkap pria jebolan Universitas Western Sydney itu.
Azis memahami, usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. “ Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” tandasnya. * (RLS/RED)
Komentar