DC Lezing Taf Serang,Tarik Mobil Konsumen Cara Paksa

Hedline252 Dilihat

SERANG,KABARBUNGASNET.CO – Himbauan Presiden Republik Indonesia Ir.H Joko Widodo tak digubris oleh para lezing agar tidak melakukan penarikan secara paksa oleh lezing, apalagi dilakukannya ditengah jalan, yang secara jelas ini telah melanggar hukum.

Begitu juga himbauan dari Polda Banten yang melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi agar para depcotector tak melakukan penarikan secara paksa terhadap konsumen yang telah one prestasi atau terlambat bayar cicilan bulanan.

Namun hal ini terjadi terhadap konsumen Lezing Taf Serang Kota yang berkantor di Legok kecamatan Taktakan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Media Rita Debitur Taf Lezing mengungkapkan ” Saya bukan ga mau bayar cicilan bulanannya, karena kondisinya saat ini saya sedang sulit keuangan bisa buat makan saja juga sudah bagus, seharusnya pihak lezing memberikan kami pemberitahuan atau surat, ini tidak ada main cegat saya dijalan jujur saya takut yang cegat saya orang nya serem-serem “ Ungkap Rita kepada Media belum lama ini.

Ditambahkan oleh Ketua PPPKRI-SAT BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon, H.Suwarni, perampasan yang dilakukan oleh DC Lezing Taf ini jelas sudah melanggar Hukum Pidana KHUP perampasan dengan kekerasan

Saya berharap agar Oknum DC ini ditindak tegas secara hukum yang berlaku, agar masyarakat yang menjadi Debitur lezing tidak resah karena terlambat pembayaran, apalagi saat ini di Negara kita sedang diterpa musibah Covid 19 dan juga ada intruksi dari Kepala Negara dan Himbauan dari Kepolisian.

Melihat kejadian tersebut yang telah dilakukan oleh oknum devcolektor lezing Taf Serang jelas-jelas ini telah melanggar hukum, sudah semestinyalah agar pihak yang berwenang yaitu Kepolisian RI agar menindak para pelaku kejahatan yang berkedok Credit kendaraan bermotor ini sangatlah merugikan masyarakat yang sedang dalam kesulitan keuangan.

Ditempat yang sama H.Ansor, SH selaku Kuasa Hukum PPPKRI SAT BELA NEGARA Menambahkan,” Perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Devcolector Lezing Taf Serang ini tidak bisa ditolerir lagi ini jelas perbuatan pelanggaran hukum pidana, kami akan meneruskan persoalan ini kejalur hukum.

REPORTER : TIM MEDIA / REDAKSI  

Komentar