Soal Pembuangan Limbah Medis B3, Hendri Akan Bentuk Tim Investigasi

Hedline, News81 Dilihat

KOTA TANGERANG,KABARBUNGASNET.CO –Soal pembuangan limbah medis, yang berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 OTG di Kota Tangerang provinsi Banten, salah satu tokoh masyarakat, yang juga mantan Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendri Zein, angkat bicara.

“ Dikatakan Hendri , bahwa kami selaku kontrol sosial, akan membentuk tim investigasi, melibatkan beberapa unsur. Baik itu dari Lembaga Masyarakat, aktivis dan media, untuk mengklarifikasi kebenarannya,” tegasnya.

Masih kata Hendri, setelah tim investigasi berjalan dan menemukan oknum yang terlibat, maka akan di laporkan kepada instansi yang berwenang. Dan, tambahnya, tidak akan peduli siapapun oknumnya. Karena ini sudah jelas, adanya penyelewengan anggaran.

“ Kami (tim-red) tidak akan peduli dengan oknumnya, siapapun. Karena ini sudah jelas adanya penyelewengan anggaran,” katanya, kepada awak media melalui telepon seluler, Jum’at (12/02/2021).

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kepolisian Resort Bogor menangkap dan menetapkan dua tersangka pembuangan limbah medis B3 ilegal lintas wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembuangan limbah medis dari penanganan Covid-19 ini baru diketahui setelah ada laporan dari warga sekitar.

Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) ini sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dari keterangan tersangka, limbah medis Covid-19 tersebut berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 OTG di Kota Tangerang.

Hotel dengan inisial PPH tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadikan hotel sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19 berstatus OTG. Harun menyebut bahwa kedua tersangka yang mengaku sebagai pemborong limbah medis B3 Covid-19 ini melakukan kerja sama dengan pihak hotel. Dalam kerja sama itu, menurut Harun, kedua belah pihak secara ilegal membuang limbah medis tersebut ke Kabupaten Bogor.

“WD dan IP kita lakukan penangkapan tanggal 6 di Jakarta. Dari situ kita dapati bahwa sampah ini didapat dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Pemkot Tanggerang,” kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (10/2/2021).

“Karena bukan keahlian mereka (perusahaan laundry) untuk mengolah limbah, jadi dibuang saja itu limbah medis bekas pasien Covid-19,” imbuh dia.

REPORTER : RED

Komentar