Truk Sampah Milik Swasta Bukan Dari Luar, Ini Kata Yudi Pradana

News36 Dilihat

Kota Tangerang,Kabarbungasnet.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, membantah bahwa truk sampah milik swasta tersebut, bukan dari luar, melainkan dari Kota Tangerang. Hal ini dikatakan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan hidup, Yudi Pradana, SH, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (19/04/2021).

Ia menambahkan, mobil Truk bermuatan sampah milik swasta, yang membuang sampah ke TPSA Rawa Kucing, bukan dari luar Kota Tangerang. Dan, lanjut Yudi, Karena kondisi sekarang ini, operasional kendaraan milik Dinas LH, tidak bisa melayani, lantaran armada yang dimiliki, sangatlah terbatas.

“Pada akhirnya pihak perusahaan swasta di Kota Tangerang ketika dia memiliki armada untuk mengangkut sampah langsung ke TPA, kenapa kita larang. Yang terpenting adalah pihak swasta harus membayar retribusi sesuai aturan Perda,” jelasnya.

Masih dikatakan Yudi, tidak ada kerjasama kontrak atau pengikat antara dinas Lingkungan Hidup dengan pihak Swasta, itu di lakukan lantaran telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), ketika pihak swasta mau masuk ke TPSA rawa kucing, wajib membayar retribusi.

“Saya pastikan ke 13 milik perusahaan swasta tersebut, bukanlah sampah dari luar, melainkan sampahnya dari wilayah Kota Tangerang, yang selama ini, kita (LH-red) belum bisa melayani mereka,” tegasnya.

Retribusi pembayaran mereka, dengan cara ditransfer dan masuk ke kas daerah Kota Tangerang, sesuai data pengiriman sampah yang dikirim ke TPSA Rawa Kucing.

“Pihak swasta itu membuang sampah hingga 3,5 ton sampah. Apabila ditimbang sama truk nya kurang lebih 7,5 ton. Yang pasti, UPT TPSA Rawa Kucing sudah sesuai prosedur, yang diatur oleh Perda tentang retribusinya,” tutup Yudi.

Pemberitaan sebelumnya, ada dugaan maraknya pembuangan sampah dari luar kota Tangerang. Masyarakat dan Pemuda Peduli Sampah yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) melakukan penghadangan terhadap Truk Pengangkut Sampah, yang berasal bukan dari Pemerintah (Non Dinas).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda)Nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Puluhan Truk Sampah itu tersebut diduga telah melanggar yang dimilik Swasta atau Perusahaan diluar Kota Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta, terlihat puluhan Truk Sampah masuk di pintu area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, Sabtu (17/4/2021) lalu.

Padahal menurut Asnawi Angger Pegiat Gerakan Peduli Lingkungan mengatakan kepada awak media, bahwa truk pengangkut sampah baik dari Luar Kota Tangerang dan Bandara Soekarno Hatta sudah berlangsung lama melakukan pembuangan sampah ke TPSA Rawa Kucing dan sepertinya ini ada pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Tangerang harus mengawasi secara ekstra atas truk pengangkut sampah Swasta yang masuk ke area TPSA Rawa Kucing, kalau tidak diawasi maka biarkan kami yang bergerak dan melaporkan ke Walikota Tangerang” tegasnya

Selanjutnya Asnawi biasa disapa Bang Angger menjelaskan, Adapun Perusahaan baik PT maupun CV yang membuang sampah ke TPSA Rawa Kucing, diduga sebanyak 13 Perusahaan dengan jumlah 21 armada dan kemudian dari 21 armada tersebut sebanyak 527 Ritase dengan jumlah Tonase sebanyak 1.527.440 Ton setiap Bulannya. Catatan ini kami dapat dari Rekapan Ritase dan Tonase Truck Pengangkut Sampah Non Dinas pada Bulan Februari 2021, harusnya ada 14 perusahaan yang masuk rekapan tersebut akan tetapi ada 1 perusahaan yang tidak tercatat. (Red)

Komentar