Lebak,Kabarbungasnet.co-Walaupun dibulan puasa Angota Kodim 0603/Lebak,bersama jajaran Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak, tetap dengan semangat melaksanakan kegiatan intruksi Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penaganan corona virus disease 2019,di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid.19.Senin (3/5/2021)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Koramil 0303/Maja, Desa Cilayang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sasaran yustisi masker itu sendiri lebih kepada perorangan, yaitu kepada masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker.
Dalam giat tersebut satgas gabungan covid-19,melaksanakan intruksi Bupati Lebak nomor 4 Tahun 2021,dipimpin oleh Dace Permana Danki Satpol PP Lebak didampingi Letda Tri Winarto,Pasandi Kodim 0603/Lebak,Endang Subrata, S.Stp.Msi Camat Curugbitung, Ipda Heri ,Tasim Kepala Desa Cilayang, Bambang MP Kecamatan Curugbitung,3 Anggota Kodim 0603/Lebak, 3 Anggota Polres Lebak dan 3 Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak.
Letda Tri Winarto Pasandi Kodim 0603/Lebak saat dihubungi media online Kabarbungasnet.co,mengatakan,”Hari ini kami bersama satgas gabungan covid-19,melaksanakan giat intruksi Bupati Lebak,nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),berbasis mikro,di wilayah Koramil 0303/Maja,Desa Cilayang,Kecamatan Maja,Kabupaten Lebak.
“Untuk giat hari ini Senin 3 Mei 2021, kami bersama satgas gabungan covid-19, telah menjaring warga masyarakat Desa Cilayang, Kecamatan Maja, sebanyak 17 0rang, Karena mereka tidak memakai masker pada saat keluar rumah.Selain itu Kami juga bersama satgas covid-19, meberikan surat himbauan dari Bupati Lebak kepada pengurus DKM masjid, sekaligus membagikan masker sebanyak 250 pcs, kepada warga masyrakat Desa Cilayang,Kecamatan Maja”pungkas Letda Tri Winarto Pasandi Kodim 0603/Lebak.(San)
Komentar