Lebak,Kabarbungasnet.co-Satgas gabungan covid-19,Sapol PP Kabupaten Lebak, TNI dan Polri melaksanakan kegiatan PPKM berbasis mikro intruksi Bupati Lebak nomor 5 tahun 2021.Sasaran kali ini menjelang malam takbir satgas gabungan covid-19, lebih kepada prokes tidak melakukan tindakan sanksi namun satgas gabungan covid-19 memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah.Rabu (12/5/2021)
Menurut keterangan Ana Wahyudian satgas covid-19,bahwa hari ini kami bersama jajaran Kodim 0603/Lebak dan Kepolisian Polres Lebak melaksanakan kegiatan rutin yaitu giat intruksi Bupati Lebak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.Sasaran kali ini lebih kepada masyarakat yang tidak memakai masker pada saat aktifitas diluar rumah.
Lanjut Ana Wahyudian.”Hari ini kami bersama satgas gabungan covid-19,melaksanakan giat Intruksi Bupati Lebak Nomor 5 Tahun 2021,tentang PPKM skala mikro,tentunya yang menjadi sasaran kami dalam giat ini lebih kepada prokes yaitu kepada warga masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker,sekaligus membubarkan kerumunan yang dianggap akan menimbulkan kelaster baru covid-19.
“Selain itu juga ada menyekatan di seputaran alun-alun Rangkasbitung yang dibantu oleh Polisi Militer Subdenpom Lebak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak yang disebar dibeberapa titik,untuk mengantisipasi kerumunan di malam takbir ini,sementara dalam giat kali ini kami tidak memberikan sanksi kepada pelanggar prokes hanya memberikan himbauan dan membagikan masker sebanyak 250 pcs,kepada masyarakat Kabupaten Lebak pada saat kedapatan aktifitas diluar rumah tidak memakai masker,”ujar Ana Wahyudian satgas covid-19.
Kegiatan PPKM skala mikro dipimpin langsung Ana Wahyudian Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi Letda Tri W Pasandi Kodim 0603/Lebak ,giat tersebut di seputaran jalan Rt Hardiwinangun,Kota Rangkasbitung mulai dari ,Balong Ranca Lentah dan Alun-alun Rangkasbitung.(San)
Komentar