LEBAK,KABARBUNGASNET.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU),Lebak pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 melaksanakan rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021,bertempat di Aula kantor KPU Lebak, Lantai II, Jalan Abdi Negara Nomor. 08 Rangkasbitung. Jumat, (4/6/2021)
Rapat rekapitulasi ini merupakan rapat rutin bulanan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak, sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor.132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun
2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Lebak dan dihadiri seluruh komisioner serta Plt. Sekretaris dan Kasubbag di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebak ini menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 sebanyak 995.463 pemilih dengan rincian 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datang atau masuk dan 578 pemilih
pindah keluar.
Dalam rapat tersebut Encep Supriyatna menguraikan bahwa berdasarkan pemutakhiran Data Pemili Berkelanjutan (DPB) bulan mei 2021 dibandingkan DPB bulan April 2021 sebanyak 995.157 pemilih terdapat tambahan pemilih sebanyak 306 pemilih.Koordinator Divisi Datin, data tersebut berdasarkan hasil pengolahaan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.
“Adapun beberapa data tambahan untuk kelengkapan data by name by polling station masih menunggu perbaikan elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Lebak”, kata Encep Supriatna.
Selanjutnya KPU Lebak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPT untuk berperan aktif melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak, dengan cara datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak,di Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau dengan mengisi formulir melalui link http://cutt.ly/DPB2020. (San)
Komentar